Roy Shakti Pakar Kartu Kredit

Roy Shakti Pakar Kartu Kredit no 1 di Indonesia, penulis buku best seller Credit Card Revolution

Temu Nasional Credit Card Revolution

Credit Card Revolution adalah komunitas terbesar pengguna kartu kredit di Indonesia, yang di dirikan oleh Roy Shakti pakar Kartu Kredit

Penghargaan ISMBEA 2013

Roy Shakti menjadi salah satu penerima penghargaan di acara ISMBEA 2013

Seminar dan Workshop Kaya Modal Kartu Kredit

Ingin tahu bagaimana cara memanfaatkan kartu kredit sebagai mesin uang Anda? Segera Ikuti seminar dan workshop "Kaya Modal Kartu Kredit" info jadwal lihat di website ini.

Credit Card Revolution

Begabunglah dengan komunitas pengguna kartu kredit terbesar di Indonesia

Selasa, 29 November 2011

KTA Bermasalah Permohonan Kartu Kredit di Tolak.

Sebenarnya banyak hal yang membuat permohonan terhadap kartu kredit di tolak oleh bank, berikut adalah salah satu penyebab mengapa permohonan kartu kredit kita ditolak?
bila seseorang sudah memakai fasilitas KTA (Kredit Tanpa Anggunan) kemudian kita mengajukan permohonan untuk aplikasi kartu kredit itu tidak ada masalah tetap bisa, tapi bila sebelumya dalam kita menggunakan aplikasi KTA tersebut mengalami masalah atau bisa jadi kemungkinan dalam pembayaran KTA di masa lalu sering telat, jadi berpengaruh pada SID atau BI Checking, atau bisa juga Kartu kredit gagal di setujui di karenakan alamat atau no telpon yang tidak bisa di hubungi, intinya tergantung track record anda di KTA apabila lancar maka hal itu justru menjadi point plus dalam aplikasi kartu kredit.
Jadi solusinya kita perbaiki dulu track record aplikasi KTA kita baru mengajukan permohonan kartu kredit.

Jumat, 25 November 2011

Memilih Kartu Kredit dengan Bijak

Anda ingin mengetahui kartu kredit seperti apa yang pas dan sesuai dengan keperluan Anda? Ikutilah Workshop Credit Card Revolution oleh Roy Shakti, Pakar Kartu Kredit di Indonesia.

 Untuk menentukan kartu kredit yang kita inginkan, mestinya kita memahami karakter diri kita. Mengapa ?....karena sepintas bentuk kartu kredit sama, hanya saja beda label bank penerbit, juga background kartu. Kebiasan kita dalam mengeluarkan uang…….

A. Type kartu kredit.
Kartu kredit terbagi : Kartu silver, Kartu Gold, Kartu Platinum, Kartu Titanium, non-cobrand, kartu cicilan.

Selasa, 22 November 2011

Kartu Kredit Lebih Fleksibel

Dengan memakai Kartu Kredit, kita bisa menjalankan bisnis dengan lebih benar. Mindset kita benar, yaitu bagaimana membesarkan usaha, dana yang dipakai betul-betul pada nominal yang dibutuhkan saja, tidak berlebihan. Memang kita mesti membesarkan bisnis, bukan ngegedein utang.
KTA (Kartu Tanpa Anggunan) jangan dipakai untuk buka bisnis, tapi kalau untuk pengembangan bisnis yang sudah ada, dikembangkan dengan KTA nggak masalah. Asalkan memang bisnisnya sudah jalan, sudah menghasilkan arus kas positif. Jadi business owner tetap bisa fokus pada bagaimana cara memperbanyak konsumen, bagaimana strategi menghadapi persaingan dan seterusnya.
Bisnis memerlukan fleksibilitas. Kebutuhan modal kerja kadang-kadang sulit ditebak jadi yang dipakai mestinya seperlunya saja, tidak berlebihan. KTA itu tidak fleksibel, sealain seluruh plafon harus dipakai semua, utang KTA tidak bisa dibayar dengan model kartu kredit.
Misalnya anda dapat KTA 50 juta dengan waktu 3 tahun. Dari awal sudah di setting Anda bayar 2,5 juta dari bulan ke 1 sampai bulan ke 36 bayarnya segitu terus, padahal mungkin saja di tengah jalan Anda memerlukan dana ekstra untuk pengembangan usaha.
Kalau Kartu Kredit, misalnya sudah kita buat model cicilan, kalau angsuran sudah sampai tengah-tengah, diambil lagi kan juga bisa. Di kartu kredit kita bisa bayar penuh, bayar cicilan, bayar minimal atau hanya bayar bungannya saja.

Rabu, 16 November 2011

Hindari Cekikan Musim Berbunga

Bank Sentral akan melarang penerbit kartu kredit mengenakan bunga berbunga, alias bunga majemuk. Aturan akan ditetapkan belajar dari korban yang tagihannya terus membengkak akibat penambahan bunga tiada henti. Karenanya, Bank Indonesia akan merevisi peraturan terkait. Bagaimana prinsip bunga yang berlaku sekarang?

Pada praktek yang berlaku saat ini, nilai pokok utang terus-menerus ditambahkan dengan bunga dari sisa tunggakan. Hitungannya adalah harian, yang menggunakan patokan 360 hari dalam setahun. Kemudian, hasil penambahan itu menjadi beban tagihan berikutnya.Untuk selanjutnya, mulai 1 Januari 2013, Bank Indonesia berjanji menerapkan kebijakan baru: yang berhak dikenakan bunga adalah nilai pokok yang belum dibayar.

Misalnya, pada 1 Maret Anda berbelanja dengan kartu kredit sebesar Rp 1.000.000.  Suku bunga kartu Anda adalah 3,5 persen per bulan atau 42 persen dalam setahun.

Tanggal cetak kartu tagihan adalah 14 Maret dan jatuh temponya dua minggu kemudian, yaitu tanggal 28 di bulan yang sama.

Anda membayar tagihan pada tanggal 17 Maret. Namun tidak penuh, melainkan hanya 10 persen atau Rp 100.000, sesuai batas minimun pembayaran. Pertanyaannya, berapa yang harus Anda bayar, ketika tagihan kedua datang pada 14 April?

Dengan model yang berlaku sekarang, perhitungannya adalah:

Mengingat masih ada sisa pokok yang belum dilunasi, maka sebenarnya pembayaran melalui kartu plastik tersebut terhitung sebagai pinjaman yang harus dikenakan bunga. Pada tagihan bulan berikutnya akan tampak. Berapa yang ditagihkan?

Perhitungan pertama:
Selisih antara transaksi dengan datangnya tagihan adalah 14 hari. Kalikan jumlah hari ini dengan suku bunga setahun (42 persen atau 0,42). Hasilnya kalikan kembali nilai transaksi yang Rp 1.000.000 dan dibagi jumlah hari dalam setahun (360). Maka didapat Rp 16.333. Ini namanya perhitungan bunga pertama.

Perhitungan kedua:

Untuk bunga kedua, jumlah hari yang dihitung adalah periode 15-17 Maret (hingga Anda bayar tagihan pertama) atau tiga hari. Dengan model menghitung yang pertama: jumlah hari dikalikan bunga setahun, kemudian dikalikan lagi jumlah tagihan. Hasilnya dibagi 360 hari. Maka hasilnya adalah Rp 3.500. Selesai? Belum!

Hitungan ketiga:
Masih ada beban bunga ketiga yang tetap memasukan sisa hari yang belum dikenakan bunga hingga tanggal tagihan kedua datang. Jadi, 18 Maret hingga 14 April atau 27 hari. Namun, pengalinya adalah sisa pokok tagihan yaitu Rp 900.000 lantaran Anda sudah sempat membayarnya 10 persen tadi. Dan hasilnya: Rp 28.350.

Jadi, berapa nilai yang tercetak di kertas tagihan periode kedua yang datang pada 14 April itu?
Jumlahkan bunga pertama hingga ketiga plus sisa pokok pinjaman yang Rp 900.000. Totalnya sebesar Rp 948.183. Inilah yang harus Anda bayar.

Jika yang diinginkan oleh Bank Indonesia sebatas tagihan pokok yang harus dibayar, maka sesuai peraturan baru, yang dikenakan bunga adalah Rp 900.000.  Alias jumlah yang belum ditambah dengan bunga-bungaan tadi serta tambahan-tambahan lain.

Mudah-mudahan BI tidak urung dengan rencana kebijakannya tadi. Sehingga, nasabah kartu kredit yang memang membutuhkan bisa lebih terlindungi.

Sebagai antisipasi, sebaiknya lebih cermat menggunakan kartu kredit. Cara paling jitu mencegah cekikan bunga berbunga adalah membayar penuh di saat tagihan pertama. Sebab, masa berbunga belum tiba. Iuran yang dibayar setiap tahun pun menjadi bermanfaat dengan hadirnya jasa tanpa bunga. 

Sebaliknya kalau tidak dilunasi, maka kartu kredit tidak lagi sekadar fasilitas pembayaran.  Kartu kredit akan menjadi tiket untuk mendapatkan utang yang bunganya terus berbunga hingga mencekik. Kalau sudah begini, berlarilah sebelum penagih utang datang.

sumber : Yahoo.com

Jumat, 11 November 2011

Jangan Mau Diperbudak Kartu Kredit

Program buy one get one, diskon sekian persen, bisa bayar sekian kali tanpa bunga-semua itu sudah dirancang sedemikian rupa, Mana ada  pedagang yang mau rugi? Jika Anda tergoda, dijamin bulan depan pusing tujuh keliling karena tiba saatnya membayar, kalau ada duit sih ga masalah, tapi kalau nggak ada duit, terpaksalah bayar minimal. Bulan berikutnya, bayar minimal lagi. Kalau caranya seperti ini dijamin utang akan membengkak segede gunung.
Lantas tanpa disadari, Anda setiap hari kerja hanya buat bayar utang. Padahal utang pokoknya nggak lunas-lunas, malah terus membengkak. Nah, kalau kita nggak tahu pasti akan pusing. Sama. Ini sama juga perbudakan era modern. Kita harus tetap bayar, walaupun minimal. Entah duit dari mana, coba Anda nggak bayarsebulan saja, hayo? pasti didatangi orang yang bodinya gede-gede, sanggar-sanggar. Seolah-olah kita disergap sama tentara penjajah.
Zaman dulu, budak itu nggak boleh bisa baca, budak kalau bisa baca itu bahaya.
Sama saja dengan zaman sekarang, di era perbudakan digital, mengenai kartu kredit sampai sekarang ini Anda diperbodohi saja. Jangan sampai Anda pinter, kalau Anda pinter bisa bahaya. Karena apa? Kalau Anda pinter, kalau Anda tahu hukum, maka Anda akan mengerti kalau kartu kredit itu (menurut saya pribadi) adalah Dana Hibah. Dipakai boleh, nggak dipakai boleh, dibayar bagus, nggak di bayar nggak apa-apa. Sederhana sekali kan? asal Anda tahu aturan mainnya.
Jadi, jangan mau diperbudak kartu kredit, sebetulnya kartu kredit itu patner kita. Seperti investor yang menyediakan modal kerja buat kita, perjanjiannya, bagi hasilnya sudah ditentukan dari awal.
Namanya bagi hasil, itu jugakan pasti harus ada bagi rugi kan, ya kan?
Kalau untung ya kita ada hasil, berarti ada duit untuk membayar tagihan kartu kredit plus bunganya. Tapi kalau jatuh? lho ngapain bayar, kalau duit yang dipakai bayar itu nggak ada? Nggak usah takut. Tetap saja beri kesanggupan membayar, tapi jangan menyepakati jumlah nominalnya atau deadline-nya.
Bank akan mengiraim debt collector untuk menagih kita? Jangan Takut. Mau diancam kek, mau ditutuplah atau disita barang-barangnya, bodo amat. Itu kan cuma ngancam, cuma psy war. Mereka tidak akan berani melakukan Nanti Anda akan saya persenjatai dengan hukum-hukumnya.

Artikel di atas merupakan kutipan dari Buku Credit Card Revolution yang ditulis oleh Roy Shakti, Pakar Kartu Kredit No 1 di Indonesia.
Bila anda ingin terbebas dari jeratan kartu kredit? segera miliki Buku Credit Card Revolution di toko terdekat di kota Anda, atau hubungi langsung costumer service kami di 085 646 750 558.

Kamis, 03 November 2011

Fitur Kartu Kredit

Anda ingin tahu Detail Fitur Kartu Kredit? Simak penjelasan di artikel berikut :

Kartu Kredit Tampak Depan :
  1. Chip pada kartu kredit yang selalu diletakkan di bagian depan sisi kartu, chip ini telah ditambahkan berbagai aplikasi yang dapat mengenkripsi data sehingga data dapat tersimpan lebih aman.
  2. Nomor kartu yang terdiri atas 16 digit.
  3. Nama pemegang kartu.
  4. Nama penerbit kartu kredit.
  5. Masa berlaku kartu kredit.
  6. Logo Jaringan Kartu kredit.


Kartu Kredit Tampak Belakang :
  1. Magnetic stripe yang masih dapat digunakan jika kartu kredit tersebut digunakan untuk bertransaksi di luar negeri.
  2. Signature panel adalah tempat pembubuhan tanda tangan pemilik kartu pada kartu kredit yang dimiliki.
  3. Nomor verifikasi yang terdiri atas tiga digit.
  4. Alamat Bank penerbit kartu kredit.
  5. Nama / Logo penerbit kartu kredit. 
Sumber : Bank Indonesia (www.bi.go.id)