Kamis, 05 Desember 2013

3D Secure, langkah antisipati transaksi kartu kredit online dengan aman

Sebagian pengguna kartu kredit pasti familiar dengan istilah transaksi kartu kredit online. Yup, itu adalah kegiatan dimana anda berbelanja atau memesan barang atau jasa melalui internet. Caranya cukup simple, yaitu hanya dengan memilih produk yang diinginkan dan memasukkan data yang diperlukan (biasanya yang dimasukkan adalah data pribadi, alamat, dan nomor kartu kredit, expiry date kartu kredit serta CVC/CVV2). Namun, akhir-akhir ini transaksi online terlihat sedikit lebih rumit dengan diterapkannya 3D Secure. Apakah itu?

Fitur kartu kredit
3D Secure, salah satu fasilitas untuk mengamankan transaksi kartu kredit anda

3D Secure

merupakan langkah antisipatif yang diterapkan oleh vendor kartu kredit untuk menghindari fraud. Visa menyebut layanan ini Verified By Visa (VbV) sedangkan Master Card menyebutnya dengan istilah MasterCard Secure Code. Dengan sistem terbaru ini, anda diharuskan untuk menambahkan “One-Time Password” atau PIN yang anda terima via SMS atau Pop-up Text di ponsel Anda (dimana PIN tersebut selalu berubah-ubah). Apakah selesai sampai disitu? Tidak, anda harus menunggu PIN tersebut sukses di-otentikasi baru anda bakal menerima konfirmasi

transaksi kartu kredit

online anda.

Kenapa sistem 3D Secure transaction diterapkan untuk transaksi kartu kredit online? Salah satu tujuan sistem ini adalah untuk memastikan bahwa yang melakukan transaksi adalah benar-benar pemilik atau pemegang kartu kredit. Sayangnya, belum semua bank atau merchant telah menggunakan sistem itu. Jika anda bertransaksi di merchant yang belum terdaftar, maka anda tidak akan dimintai PIN, begitu pula jika anda bertransaksi di bank yang belum menggunakan sistem ini. Anda sebaiknya tanyakan ke bank penerbit kartu kredit anda apakah sudah menggunakan sistem ini apa belum.

Lalu, benarkah 3D Secure benar-benar mampu menjamin keamanan transaksi kartu kredit online? Hingga saat ini, belum ada laporan tentang kejahatan kartu kredit untuk nasabah yang sudah memakai fasilitas ini. Sehingga, ada baiknya Bank Indonesia membuat aturan untuk mewajibkan bank-bank penerbit kartu kredit untuk menggunakan teknologi ini.

Sumber: http://pinkartukredit.blogspot.com/2012/09/3d-secure-langkah-antisipati-transaksi.html

0 komentar:

Posting Komentar