Selasa, 15 September 2015

OJK himbau bank waspada peningkatan kejahatan kartu kredit

Tahun lalu tingkat penyalagunaan sistem transaksi perbankan secara elektronik (electronic banking) relatif tinggi dengan kerugian mencapai Rp. 37 milyar. Hal ini memaksa OJK untuk memberikan himbauan agar bank dan juga pengguna kartu kredit untuk lebih waspada. Hal ini untuk menghindari korban kejahatan kartu kredit.

Penipuan kartu kredit, penyalahgunaan kartu kredit
OJK meminta bank untuk lebih waspada serta meningkat perlindungan kepada nasabah agar terhindar dari kejahatan kartu kredit

Berdasarkan catatan OJK, statistik electronic banking dari tahun ke tahun semakin meningkat. Jika di tahun 2012 tercatat frekuensi transaksi mencapai 3,79 miliar dengan nilai transaksi sebesar Rp. 4,4 triliun, di tahun 2014, angka itu meningkat menjadi 5,69 miliar dengan nilai transaksi mencapai Rp. 6,44 triliun. Hal ini membuat kemungkinan terjadi penyalahgunaan transaksi elektronik semakin besar. Apalagi, menurut Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, kerugian paling banyak terjadi dari kasus kejahatan kartu kredit.

“Total kerugian (dari penyalahgunaan electronic banking) Rp 37 miliar sepanjang 2014 dari total Rp 6,44 trtiliun. 73 persen berasal dari kartu kredit, baik dari nilai dan frekuensi,” ujar Irwan saat ditemui di Jakarta.

Oleh sebab itu, untuk menghindari terjadinya kejahatan kartu kredit, OJK meminta pihak bank penerbit untuk lebih waspada. Prinsip kehati-hatian hendaknya semakin dikedepankan. Bank perlu memperbaiki dan menyiapkan manajemen resikpo, infrastruktur, dan kontrol yang bisa meminimalisir kejahatan terjadi. Apalagi, dengan semakin berkembangnya teknologi dan kebutuhan masyarakat, kebutuhan akan transaksi elektronik akan semakin meningkat.

“Dari hasil pengawasan OJK, tidak dapat dipungkiri bahwa penyelenggara layanan electronic banking senantiasa perlu waspada terhadap beberapa kejadian terkait dengan electronic banking, dan di sisi lain, masyarakat dan pengguna layanan electronic banking perlu meningkatkan kehati-hatian dalam menggunakan layanan tersebut,” lanjut Irwan.

Tidak hanya sekedar himbauan, pihak OJK sendiri akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan produk dan layanan elelctronic banking. Semua itu dilakukan demi melindungi kepentingan nasabah. Jangan sampai mereka menjadi korban kejahatan kartu kredit.

Semoga, apa yang disampaikan oleh OJK ini tidak hanya sekedar lip service semata. OJK harus berani memberi hukuman kepada bank yang tidak memberikan perlindungan kepada nasabahnya yang mengalami kejahatan kartu kredit. Jika tidak maka bank dengan mudah cuci tangan jika hal ini terjadi. Silahkan berikan tanggapan Anda terkait berita ini di kolom komentar.

1 komentar:

  1. Betul, bank harusnya yg bertanggung jawab atas kerugian kejahatan kartu kredit, jangan lepas tangan, jadi penerbit kartuya harus canggih sistem proteksinya

    BalasHapus