Kamis, 22 Oktober 2015

Larangan bagi pemilik kartu kredit



Sah-sah saja bagi Anda memiliki kartu kredit. Sebab, kartu mungil ini memang bisa sangat membantu dalam bertransaksi. Akan tetapi dengan catatan Anda menggunakannya dengan bijak. Karena sudah banyak contoh orang yang akhirnya harus menderita gara-gara kartu plastik ini. Hal ini disebabkan mereka kadang melanggara beberapa larangan saat mengggunakan kartu kredit. Apa saja itu? Nah, berikut ini akan kami sajikan larangan bagi pemilik kartu kredit.

Pantangan bagi pemegang kartu kredit
Ada beberapa larangan bagi pemilik kartu kredit yang harus dipatuhi agar tidak menjadi budak kartu kredit


Larangan bagi pemilik kartu kredit yang pertama adalah tidak memiliki rencana keuangan. Apapun alas an Anda dalam memiliki kartu kredit, Anda harus punya rencana keuangan, jika tidak, semuanya akan lepas control. Jika Anda menggunakan kartu kredit untuk bertransaksi, maka buatlah rencana pengeluaran, bandingkan dengan pendapatan Anda. Pastikan pengeluaran Anda tidak lebih besar dari pendapatan Anda. Tentukan maksimal penggunaan kartu kredit. Misal Anda memiliki kartu kredit dengan limit Rp. 5 juta dengan penghasilan Rp. 6 juta, tentukan bahwa maksimal penggunaan adalah 50 – 60% dari limit kartu Anda. Jika Anda menggunakan kartu kredit sebagai solusi permodalan, pastikan Anda sudah memiliki rencana tentang bagaimana sistem pembayarannya nanti. Bagi para pemula, jangan menggunakan sistem cicilan, sebab bisnis itu bel;um pasti, sedangkan cicilan itu pasti nominalnya. Jika Anda nekad, maka yang ada Anda hanya dipusingkan dengan bagaimana mencari cicilan, bukannya bagaimana membesarkan bisnis Anda. Untuk masalah ini, bisa Anda baca di buku-buku karya Roy Shakti (Credit Card Revolution, New Credit Card Revolution, dan Credit Strategy for Investing).



Pantangan bagi nasabah kartu kredit selanjutnya adalah menggunakan kartu kredit hingga 100%. Kenapa ini penting? Kita tidak pernah tahu apa yang bakal terjadi ke depan, kartu kredit bisa Anda gunakan untuk dana cadangan ketika Anda membutuhkannya. Katakanlah Anda memiliki kartu kredit dengan limit Rp. 10 juta, dan Anda sudah menggunakannya semua. 1 minggu kemudian ada keluarga sakit dan butuh uang Rp. 2,5 juta, lalu bagaimana Anda mendapatkannya. Jika Anda tidak menggunakan seluruh limit Anda, maka Anda bisa cepat menemukan solusi kebutuhan biaya kesehatan keluarga Anda tersebut.


Ketiga, nasabah kartu kredit dilarang memiliki kartu kredit terlalu banyak. Milikilah kartu kredit secukupnya. Dengan memiliki kartu kredit yang banyak, otomatis iuran tahunan yang harus Anda keluarkan juga bertambah. Bukan hanya itu, Anda akan dipusingkan bagaimana mengatur kartu kredit karena setiap kartu pasti mempunyai tanggal cetak tagihan dan jatuh tempo yang berbeda.


Larangan bagi pemilik kartu kredit selanjutnya adalah terlambat membayar tagihan atau hanya melakukan minimum payment. Alasan kenapa hal ini dilarang adalah besarnya bunga yang dikenakan ketika Anda terlambat membayar tagihan. Begitu juga ketika Anda membayar minimum payment, itu artinya masih memiliki sisa hutang, dan oleh bank itu akan tetap dikenakan bunga hingga Anda melunasinya. Jika Anda tidak ingin membayar lebih, usahakan untuk membayar tepat waktu dan jangan hanya membayar minimum payment saja.


Pantangan bagi nasabah kartu kredit yang terakhir adalah larangan untuk melakukan tarik tunai. Kenapa demikian? Tarik tunai merupakan fasilitas yang diberikan oleh bhank bagi nasabah yang ingin menarik uang dengan kartu kredit melalui ATM. Namun fasilitas ini memiliki biaya administrasi yang relative besar, antara 4 – 6% atau minimal Rp. 50 ribu (tergantung mana yang lebih besar). Tidak hanya biaya administrasi, tapi Anda juga dikenakan bunga tarik tunai (untuk lebih lengkap, silahkan tanya kepada pihak penerbit kartu kredit tentang biaya dan bunga tarik tunai). Nah jangan salahkan jika kemudian muncul jasa gesek tunai untuk memberikan solusi kepada nasabah yang membutuhkan uang namun berusaha dimanfaatkan oleh keserakahan bank dalam mencari keuntungan.

Nah itu tadi beberapa larangan bagi pemilik kartu kredit. Larangan ini memang bukan larangan baku, namun diambil dari pengalaman banyak orang yang kemudian harus jatuh menjadi budak kartu kredit. Nah, apakah Anda sudah pernah melanggar larangan tersebut? Jika ya, segeralah perbaiki sebelum terlambat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

0 komentar:

Posting Komentar