Senin, 12 Januari 2015

Hasanah Card BNI Syariah diharapkan tetap mampu bertahan

Persaingan di dunia bisnis kartu kredit memaksa setiap bank untuk bisa mempertahankan eksistensinya, tak terkecuali BNI Syariah. Perusahaan anak usaha Bank Negara Indonesia ini berharap produk mereka, Hasanah Card BNI Syariah, akan mampu bertahan menghadapi ketatnya kompetisi ini. Apalagi, mereka juga terkena dampak dari peraturan baru yang dikeluarkan BI, yaitu pembatasan kepemilikan kartu kredit. Seperti apa berita selengkapnya!

Kartu kredit BNI Syariah, BNI Syariah
BNI Syariah terus berupaya untuk menjaga agar Hasanah Card BNI Syariah bisa tetap eksis

Harapan tetap eksisnya Hasanah Card BNI Syariah disampaikan langsung oleh Direktur Utama BNI Syariah, Dinno Indiano pada Kamis (08/01/2015) kemarin. Dia juga menambahkan, ada puluhan ribu kartu kredit yang bakal kena dampak peraturan BI tersebut.

"Saat ini, jumlah pemegang Hasanah Card kami mencapai 220 ribu. Yang akan kena aturan kami estimasikan sebanyak 25 ribu," terang Dinno.

Angka tersebut jika diprosentasekan hanya sekitar 10% dari total nasabah kartu kredit Hasanah. Sehingga eksistensi kartu kredit berbasis syariah ini masih bisa diperhatikan. Apalagi, BNI Syariah juga terus melakukan upaya agar produk mereka bertahan. Salah satunya dengan mengajak kerjasama berbagai pihak untuk mengadakan program co-brand. Baru-baru ini saja mereka mengadakan kerjasama dengan Bank KEB Hana Indonesia dalam program Jalan-jalan ke Korea. Diharapkan program ini nantinya bisa menjaring banyak pecinta travelling yang sedang mencari tempat liburan alternatif.

Tidak hanya itu, mereka juga akan mempermudah proses pengajuan kepemilikan Hasanah Card BNI Syariah. Nasabah juga nantinya bisa menikmati beberapa kemudahan, antara lain free biaya tahunan serta kesempatan mendapatkan uang saku libiran.

Nah, apakah menurut anda Hasanah Card BNI Syariah akan mampu tetap eksis? Apakah langkah-langkah yang dilakukan BNI Syariah akan maksimal? Sampaikan pendapat anda melalui kolom komentar yang tersedia.

0 komentar:

Posting Komentar