Kamis, 11 Desember 2014

Penggunaan PIN kartu kredit alami penundaan?

Beberapa waktu yang lalu, Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru terkait industri kartu kredit di Indonesia. Salah satu aturan yang dikeluarkan BI adalah penggunaan PIN kartu kredit. Peraturan ini dikeluarkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah kartu kredit dalam bertransaksi. Rencananya, per 1 Januari 2015, seluruh pemegang kartu kredit sudah harus memiliki PIN. Tapi, sepertinya pelaksanaannya akan tertunda. Kenapa bisa demikian?

Penundaan penggunaan PIN kartu kredit ini disampaikan langsung oleh Agus D.W. Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia. Adapun alasan penundaan dikarenakan BI menilai masyarakat masih perlu waktu untuk memahami tentang kewajiban penggunaan PIN tersebut.

PIN kartu kredit, Transaksi kartu kredit
BI akan menunda kewajiban penggunaan PIN kartu kredit akibat minimnya respon nasabah

"Masyarakat harus teredukasi dengan baik dulu atas manfaat penerapan PIN demi keamanan transaksi kartu kredit itu,"ujar Agus D.W. Martowardojo saat ditemui Rabu kemarin (10/12/2014).

Lalu, kapan peraturan penggunaan PIN ini akan dilaksanakan? Menurut Agus, penerapan peraturan ini akan dilaksanakan secara bertahap. Bank tetap bisa memproses transaksi kartu kredit yang dilakukan nasabah kartu kredit, baik yang sudah memiliki PIN maupun belum. Sedangkan saat disinggung tentang waktu pastinya, Agus hanya memberi komentar singkat. "BI belum memutuskan jangka waktu transisi penerapan PIN enam digit ini. Nanti akan diumumkan," ujarnya.

Tak pelak, berita penundaan penggunaan PIN kartu kredit ini mendapatkan sambutan hangat dari para pelaku bisnis kartu kredit. Apalagi, beberapa hari yang lalu, tepatnya Senin (08/12/2014), melalui AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia) telah melayang permintaan penundaan ini. Permintaan ini dilakukan karena minimnya respon nasabah, meskipun bank telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan penggunaan PIN tersebut (salah satunya mengganti mesin electronic data capture (EDC) yang bisa menerima PIN).

"AKKI minta supaya ada masa transisi dan masih boleh menggunakan tanda tangan," terang Steve Marta, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia.

Apalagi, dari total nasabah kartu kredit di Indonesia dari semua bank per Oktober 2014 yang jumlahnya 15. 902.962 nasabah, 70% diantaranya (sekitar 11.132.073 nasabah) belum mengaktivasi PIN kartu kredit. Kurangnya respon nasabah ini oleh beberapa bank disebabkan karena perbedaan customer di setiap bank, sehingga diperlukan waktu untuk melakukan sosialisasi.

"Butuh waktu untuk edukasi nasabah, karena setiap bank memiliki customer yang berbeda," ujar Senior GM Card Center Bank Central Asia (BCA), Santoso.

Tepat atau tidaknya keputusan BI tentang penundaan ini sepertinya hanya waktu. Yang penting, bagaimana Bank Indonesia dan bank bekerjasama agar langkah sosialisasi bisa dilakukan secara cepat dan efektif. Nah, bagi anda yang belum memiliki PIN, segera minta ke bank penerbit kartu kredit anda. Mengingat penggunaan PIN kartu kredit sangat penting demi keamanan anda dalam bertransaksi.

0 komentar:

Posting Komentar