Bank Indonesia telah mengumumkan kalau kewajiban penggunaan
PIN kartu kredit resmi diundur hingga tahun 2020. Hal ini dikarenakan masih ada
beberapa faktor yang membuat peraturan ini tidak bisa dilakukan tepat waktu.
Salah satunya adalah kurangnya sosialisasi bank dan minimnya respon nasabah.
Meski demikian, BI rupanya optimistis, sebelum tahun 2020 penerapkan PIN 6 digit kartu kredit akan tuntas.
Keyakinan penerapan PIN 6 digit kartu kredit sebelum 2020
disampaikan langsung oleh Peter Jacobs, Direktur Komunikasi Bank Indonesia.
Menurutnya, setidaknya hingga tahun 2017 atau paling lambat pertengahan 2018,
90% nasabah kartu kredit sudah menggunakan PIN untuk mendukung keamanan
transaksi kartu kredit.
![]() |
BI berharap 90% nasabah sudah siap menerapkan PIN 6 digit kartu kredit di tahun 2017 |
"Paling lambat aturan itu bisa sepenuhnya dijalankan
pada 2020, tapi 2017 atau pertengahan 2018 paling tidak bisa mencapai 90
persennya lah, semua pengguna kartu kredit harus menggunakan PIN enam
digit," ungkap Peter.
Beliau juga menegaskan siap memberikan sanksi kepada
bank-bank yang tidak siap dengan penerapan PIN
6 digit kartu kredit ini. Bank tersebut bisa saja mendapatkan teguran.
Bahkan, jika dirasa bank tersebut tidak taat peraturan, Bank Indonesia bisa melakukan
pencabutan izin kartu kredit bank tersebut.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak bank, penerbit
dan pihak yang di kartu kredit, mereka komitmen memang teknologi di perbankan
bisa, ada yang enam minggu (butuh waktu mempersiapkan), tiga bulan dan enam
bulan bisa. Kita (beri batas waktu) paling enam bulan, dalam enam bulan
penggunaan PIN enam digit akan dijalankan," tukas Peter.
0 komentar:
Posting Komentar