Sabtu, 18 Oktober 2014

Dalam seminggu, pengaduan kartu kredit banjiri OJK

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sepertinya mesti bekerja keras untuk terus membenahi pelayanan jasa keuangan, khususnya industri kartu kredit. Hal ini dikarenakan masih banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat terkait salah satu APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu) ini. Bagaimana tidak, hanya dalam waktu 1 minggu, OJK telah menerima 19 pengaduan. Dari laporan yang masuk, pengaduan didominasi oleh pengaduan kartu kredit dan ATM.

OJK, Otoritas Jasa Keuangan,
Hanya dalam kurun waktu seminggu, OJK telah menerima banyak pengaduan kartu kredit

Banyaknya pengaduan kartu kredit seperti apa yang disampaikan oleh Sondang M Samosir, Direktur Pelayanan OJK, saat ditemui dalam media briefing bulanan OJK. "Periode awal sampai 10 Oktober pengaduan terbanyak adalah di sektor perbankan yang kaitannya dengan alat pembayaran menggunakan kartu yakni sebanyak delapan pengaduan atau sekitar 42 persen," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, OJK akan melimpahkannya kepada Bank Indonesia. Hal ini dikarenakan mereka tidak memiliki kewenangan terkait persoalan APMK tersebut. "Sebagaimana diketahui bersama alat pembayaran menggunakan kartu, akan kami teruskan ke sistem pembayaran Bank Indonesia. Karena untuk alat pembayaran menggunakan kartu seperti kartu kredit, ATM adalah kewenangan BI untuk menanganinya," lanjut Sondang M Samosir.

Dengan adanya laporan ini, berarti hingga bulan Oktober berjalan, OJK telah menerima sebanyak 2.713 pengaduan terkait jasa keuangan. Dan bukan tidak mungkin jumlah itu akan bertambah hingga akhir tahun. Bersamaan dengan laporan ini, Otoritas Jasa Keuangan juga memngumumkan perubahan nomor layanan. "Pada Juli sampai Desember, setiap pelanggan yang menghubungi nomor 500655 akan mendapat pemberitahuan pengalihan pemanggilan ke 1500655. Kemudian telepon terputus. Selanjutnya, pelanggan harus menghubungi nomor baru secara manual," pungkas Direktur Pelayanan OJK tersebut.

Wah, sepertinya ini tidak hanya jadi tugas OJK saja untuk memperbaiki layanan jasa keuangan setelah adanya pengaduan kartu kredit tersebut. BI selaku regulator dan bank penerbit kartu kredit harus bisa bersinergi agar kenyamanan dan keamanan nasabah bisa lebih ditingkatkan. Semua itu diperlukan agar industri kartu kredit di Indonesia bisa berjalan lancar.

0 komentar:

Posting Komentar