Selasa, 14 Oktober 2014

Terkena aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit, apa yang harus dilakukan????

Tahun 2015 bakal menjadi tahun yang berat bagi pelaku dunia industri kartu kredit. Bagaimana tidak, beberapa peraturan baru siap diberlakukan, salah satunya adalah aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit bagi nasabah yang memiliki penghasilan Rp 3 – 10 juta. Aturan ini tidak hanya berdampak bagi bank yang akan kehilangan nasabah, tapi juga bagi nasabah itu sendiri. Nasabah dipaksa memutar otak untuk memilih kartu kredit mana yang hendak ditutup sebelum Januari 2015. Lalu, bagaimana cara untuk mengatasinya?

Aturan kartu kredit, peraturan BI, peraturan Bank Indonesia
Nasabah mesti tahu apa yang harus dilakukan jika terkena aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit

Ada 2 hal yang bisa anda lakukan sebagai nasabah dalam menyikapi aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit. Yang pertama tentu saja adalah menutup kartu kredit anda, sehingga hanya tersisa dua. Sangat disarankan untuk menutupnya sebelum Januari 2015. Kenapa demikian? Hal ini disebabkan bank penerbit sendiri tidak tahu patokan pasti kartu kredit mana yang akan ditutup paksa jika sampai awal tahun 2015 nasabah tidak melakukan penutupan. Dengan menutup sekarang, anda masih punya pilihan untuk mencari kartu kredit yang terbaik bagi anda, mana yang sesuai dengan kebutuhan anda. Jangan sampai anda menyesal kartu terbaik anda ditutup paksa nantinya.

Cara yang kedua adalah dengan memperbaharui data anda. Jika anda tidak mau menutup kartu kredit anda, hal ini harus dilakukan. Laporkan penghasilan terbaru anda kepada bank anda agar bisa segera diproses. Pastikan jumlah penghasilan anda diatas Rp. 10 juta / bulan, kalau tidak semua akan sia-sia. Tapi yang perlu diingat, pastikan data yang diberikan itu sesuai dengan kenyataan. Oleh sebab itu, kami selalu menyarankan untuk menggunakan kartu kredit secara produktif sehingga bisa meningkatkan penghasilan anda (Silahkan ikuti seminar dan workshop Credit Card Revolution untuk mengetahui cara menggunakan kartu kredit sebagai modal bisnis).

Nah, itu adalah langkah yang harus anda lakukan jika anda terkena aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit. Aturan ini mungkin terasa menjengkelkan bagi para nasabah, namun ambil sisi positifnya, aturan ini menyelamatkan anda yang tidak memiliki kemampuan finansial seimbang agar tidak terjerat hutang kartu kredit natinya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda semua!

0 komentar:

Posting Komentar