Tahun 2015 bakal menjadi tahun yang berat bagi pelaku dunia
industri kartu kredit. Bagaimana tidak, beberapa peraturan baru siap
diberlakukan, salah satunya adalah aturan
pembatasan kepemilikan kartu kredit bagi nasabah yang memiliki penghasilan
Rp 3 – 10 juta. Aturan ini tidak hanya berdampak bagi bank yang akan kehilangan
nasabah, tapi juga bagi nasabah itu sendiri. Nasabah dipaksa memutar otak untuk
memilih kartu kredit mana yang hendak ditutup sebelum Januari 2015. Lalu,
bagaimana cara untuk mengatasinya?
![]() |
Nasabah mesti tahu apa yang harus dilakukan jika terkena aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit |
Ada 2 hal yang bisa anda lakukan sebagai nasabah dalam
menyikapi aturan pembatasan kepemilikan
kartu kredit. Yang pertama tentu saja adalah menutup kartu kredit anda,
sehingga hanya tersisa dua. Sangat disarankan untuk menutupnya sebelum Januari
2015. Kenapa demikian? Hal ini disebabkan bank penerbit sendiri tidak tahu
patokan pasti kartu kredit mana yang akan ditutup paksa jika sampai awal tahun
2015 nasabah tidak melakukan penutupan. Dengan menutup sekarang, anda masih punya
pilihan untuk mencari kartu kredit yang terbaik bagi anda, mana yang sesuai
dengan kebutuhan anda. Jangan sampai anda menyesal kartu terbaik anda ditutup
paksa nantinya.
0 komentar:
Posting Komentar