Kamis, 02 Oktober 2014

PIN baru untuk nasabah kartu kredit Standard Chartered siap didistribusikan

BI (Bank Indonesia) selaku regulator dunia perbankan telah memutuskan bahwa transaksi kartu kredit di tahun 2015 harus memakai PIN. Hal tersebut mau tidak mau memaksa bank-bank penerbit kartu untuk segera mensosialisasikan dan mengirimkan PIN kepada nasabahnya. Salah satu bank yang sudah bergerak adalah Standard Chartered. Bank asal Inggris sudah menyiapkan PIN baru untuk nasabah kartu kredit Standard Chartered.

Kartu kredit Standard Chartered, PIN kartu kredit, Standard Chartered
StandChart sudah mendistribusikan PIN baru untuk nasabah kartu kredit Standard Chartered sejak Agustus lalu

Hal ini seperti yang dituturkan oleh Head of Credit Card Product Consumer Banking Indonesia Standard Chartered, Peter Widjaja. Menurutnya, pihaknya akan segera mengirimkan PIN yang dimaksud dan akan terus mensosialisasikan peraturan baru ini kepada nasabahnya. Meski demikian, nasabah kartu kredit Standard Chartered tidak perlu takut, karena pihaknya tidak akan melakukan penarikan kartu kredit milik nasabah.

"Kami juga lagi mengirimkan kembali pin-pin itu. Jadi pin kami cetak ulang, kami kirimkan lagi ke nasabah. Jadi, nasabah akan menerima pin baru," ujar Peter saat ditemui dalam acara peluncuran kartu kredit baru Standard Chartered WorldMiles Jum’at (26/09/2014) di Jakarta.

PIN baru tersebut sendiri sudah mulai didistribusikan sejak Agustus lalu. Peter pun menambahkan agar nasabah benar-benar menyimpan PIN tersebut dengan baik. Sehingga, ketika tahun depan aturan ini diberlakukan, nasabah kartu kredit tidak mengalami kesulitan.

"Kami sudah kirim direct mail ke nasabah kita, kami beritahukan terhitung 1 Januari 2015 kita harus sudah menerapkan pin. Jadi semua transaksi harus menggunakan pin. Selain direct mail kami juga insert di billing statement," imbuhnya.

Wah, Standard Chartered benar-benar bergerak cepat dalam hal ini. Bagi nasabah kartu kredit Standard Chartered, apakah anda sudah mendapatkan PIN baru anda? Dan bagi nasabah bank lain, sudahkah anda menanyakan perihal ini kepada bank anda? Semoga informasi berikut ini bermanfaat bagi anda!

0 komentar:

Posting Komentar